Sosialisasi SE Walikota Malang Nomor 14 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah

Bulan suci ramadan 1442 H telah tiba sebentar lagi. Umat Islam masih menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19). Dalam rangka memasuki bulan Ramadan Kelurahan Gading Kasri melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Walikota Malang Nomor 14 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, Senin (12/04/2021).

Kelurahan Gading Kasri melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Walikota Malang Nomor 14 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah

Lurah Gading Kasri, Rendra Kurnia Wardana, S.Stp menyampaikan sasaran sosialisasi adalah para pelaku usaha baik restoran, kafe, warung makan dan tempat sejenisnya yang berada di wilayah Kelurahan Gading Kasri. “Harapannya adalah para pelaku usaha dapat melaksanakan dan menaati isi Surat Edaran tersebut” papar Rendra.

Adapun maksud dan tujuan dari Surat Edaran Walikota Malang Nomor 14 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah ini adalah sebagai berikut. Pertama, memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi masyarakat dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19. Kedua, memberikan kepastian pelaksanaan protokol kesehatan supaya tetap berjalan efektif dan efisien.