Batas Akhir Perekaman KTP-el

Dalam rangka menertibkan adminitrasi kependudukan maka Kementrian Dalam Negeri minta agar masyarakat segera mengurus E-KTP, karena akan ditutup 30 September 2016
U/ diket. apabila s/d tanggal tersebut tetap belum melakukan perekaman maka akan menanggung segala konsekwensi berkaitan dengan data kependudukannya yaitu antara lain :

  • Data penduduk akan dinonaktifkan, maka akses penduduk tersebut akan tertutup untuk layanan publik seperti perbankan, BPJS, SIM/STNK dll
  • Data akan dihapus  oleh Kementrian Dalam Negeri.

Untuk menindak lanjuti pada point 1 dan 2 diatas, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan membuka layanan Perekaman KTP-el pada setiap hari sabtu dan minggu bertempat di masing-masing Kecamatan mulai tanggal 27 Agustus 2016 s/d 25 September 2016

Persyaratn yang dibawa pada perekaman dimaksud hanya deengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Tolong dishare ke yang  lain yg blm tahu.

 IMG20160825123706

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*